Fakultas Hukum Untag SamarindaPendidikan

Mahasiswa Fakultas Hukum UNTAG Samarinda Gelar Sosialisasi Hukum Acara PTUN dan Teken Kerjasama Kelurahan Sadar Hukum

Samarinda. Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (UNTAG) Samarinda kelas 7 Semester 5 melaksanakan kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) Mata Kuliah Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Kelurahan Teluk Lerong Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, pada Kamis, 4 Desember 2025.

Sebelum pelaksanaan sosialisasi yang merupakan Implementasi dari perjanjian kerjasama Fakultas Hukum UNTAG Samarinda dan Kelurahan Teluk Lerong Ulu mengenai Pembentukan dan Pembinaan Kelurahan Sadar Hukum.
Kerja sama ini ditandatangani secara langsung oleh:

Fatimah Asyari, S.H., M.Hum., Wakil Dekan I Fakultas Hukum UNTAG 1945 Samarinda, dan Anton Sulistyo, S.H., Lurah Kelurahan Teluk Lerong Ulu,

yang menegaskan komitmen kedua pihak untuk berkolaborasi dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat serta memperkuat layanan hukum di tingkat kelurahan.

Penandatanganan kerjasama tersebut disaksikan oleh Ketua RT, pengurus Dasa Wisma Kecamatan Sungai Kunjang, mahasiswa, serta unsur keamanan wilayah yaitu Aipda M. Yusuf selaku Bhabinkamtibmas dan Peltu Nicko N. selaku Babinsa Kelurahan Teluk Lerong Ulu.

Dalam sambutannya, Lurah Anton Sulistyo menyampaikan apresiasi tinggi kepada Fakultas Hukum UNTAG yang dinilai konsisten menghadirkan edukasi hukum bagi masyarakat.

> “Kerja sama ini akan menjadi langkah besar untuk mewujudkan Kelurahan Sadar Hukum. Sosialisasi seperti ini sangat bermanfaat bagi masyarakat kami,” ujar Anton.

Wakil Dekan I Fakultas Hukum, Fatimah Asyari, menegaskan bahwa kerja sama ini sejalan dengan implementasi Outcome Based Education (OBE) serta misi fakultas dalam menghadirkan pendidikan hukum yang aplikatif.

> “kerjasama ini bukan hanya seremoni, tetapi ruang aktualisasi mahasiswa untuk berkontribusi langsung dalam peningkatan kualitas hukum di kelurahan,” jelasnya.

Setelah penandatanganan perjanjian kerjasama dan  IA, acara dilanjutkan dengan sosialisasi hukum yang dibawakan oleh Faris Danuarta, yang memaparkan prosedur menggugat pejabat di PTUN, aspek kewenangan pejabat pemerintahan, serta syarat-syarat sahnya keputusan tata usaha negara.

> “Masyarakat perlu memahami bahwa mereka memiliki hak untuk menguji keputusan pejabat yang dianggap merugikan,” terang Faris.

Ketua Panitia, Muhammad Aroom, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan luaran OBE dari Mata Kuliah Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara yang diampu oleh:

Fatimah Asyari, S.H., M.Hum., Dr. Sarikun, S.H., M.H., Gusti Heliana Safitri, S.H., M.H.,dan Heribertus, S.H., M.H.

> “Semoga kegiatan ini memberikan manfaat besar bagi masyarakat dan pengalaman praktis bagi mahasiswa,” ujar Aroom.

Kegiatan berlangsung interaktif dengan diskusi mengenai persoalan administrasi pemerintahan yang kerap muncul dalam pelayanan publik di lingkungan kelurahan.

Dengan adanya penandatanganan kerja sama dan sosialisasi ini, Fakultas Hukum UNTAG Samarinda semakin menunjukkan komitmennya dalam mencetak lulusan yang tidak hanya kompeten secara akademik tetapi juga berdaya guna bagi masyarakat melalui program Kelurahan Sadar Hukum.(Redaksi).

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Posts